Selasa, 17 November 2015

Tulisan 20 : Koperasi

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jika membahas mengenai arti ekonomi koperasi, koperasi merupakan singkatan dari kata co/ ko dan operasi atau koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama, dan bukan merupakan konsentrasi modal. Berdasarkan Undang – Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 yang disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Koperasi Indonesia diartikan sebagai :

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong - royongan.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Analisa:
Menurut saya, koperasi di Indonesia dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan – kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut, pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran Instruksi Presiden tersebut (yang menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan – kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata.

Selain itu, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun agar tujuan tersebut tercapai, setiap anggota – anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama – sama. Karena semakin besar usaha koperasi dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang lebih besar pula.


SUMBER:
http://elsaelida.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar